nusakini.com-Bengkulu- Sebanyak 2.213 warga yang berada di Kecamatan Air Napal, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kecamatan Magra Sakti Sebelat dan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara, akhirnya mendapatkan hak atas lahan mereka secara sah di mata hukum.  

Hal ini setelah dilaksanakan Penyerahan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahun 2019 Sebanyak 2213 Persil oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kepada warga penerima, di Halaman SD Negeri 123 Desa Pukur, Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, 17/12. 

Dikatakan Firdani warga Desa Pasar Palik, hal seperti memang sangat diharapkan oleh masyarakat, karena sejak lebih dari 25 tahun dirinya mengaku kesulitan dan terkendala untuk mendapatkan sertifikat tanah miliknya tersebut. Baru di era Gubernur Rohidin hak mereka ini bisa terpenuhi. 

“Semenjak ada ini maka hak-hak kita dipenuhi. Saya sangat berterima kasih sekali secara pribadi dan masyarakat lainnya juga begitu,” ungkapnya. 

Hal senada juga disampaikan warga Desa Pukur Susentri. Menurutnya dengan dipegangnya sertifikat tanah atas nama warga ini, kedepan tidak resah lagi terhadap kepemilikan lahan dan bisa menjadi hal baik dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga masing-masing warga. 

“Atas dukungan Bapak Gubernur kami dari seluruh Desa Pukur sangat bangga dengan mendapatkan sertifikat,” katanya. 

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, dengan diserahkan sertifikat ini diharapkan bisa menjadi kepemilikan lahan yang permanen bagi masyarakat, sehingga memiliki nilai ekonomi yang lebih baik. 

“Dalam program reforma agrarian ini, terkait dengan redistribusi lahan, HGU terlantar kemudian perubahan status dan secara kolektif berdasarkan data yang jelas dalam waktu yang tidak terlalu lama akan kita selesaikan. Terlebih saya juga telah rapat langsung dengan Presiden, Wakil Presiden dan Kementerian terkait,” jelas Gubernur Rohidin. 

Diketahui sertifikat tanah redistribusi yang diserahkan kepada warga dari 9 desa ini merupakan berada di lokasi lahan HGU Eks Perkebunan Sawit di Kabupaten Bengkulu Utara, yang sejak lebih dari 30 tahun lalu telah terlantar.(p/ab)